Jakarta, Busniessreview.id — Kuasa hukum pemegang saham minoritas menyampaikan keberatan terhadap transaksi saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera setelah beredar foto surat pernyataan bertanggal 31 Maret 2022.
Kedua perusahaan tersebut sebelumnya berkaitan dengan pengelolaan RSIA Family dan RSIA Grand Family, yang kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit dan Eka Hospital PIK.
Surat yang beredar menggunakan kop Eka Hospital dan mengatasnamakan PT Pelita Reliance International Hospital. Dokumen itu memuat pernyataan mengenai kesepakatan dengan PT Dua Bersaudara Bahagia terkait saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera.
Namun, keaslian surat, tanda tangan, serta konteks penerbitannya belum dikonfirmasi secara resmi oleh PT Pelita Reliance International Hospital. Karena itu, dokumen tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta autentik sebelum memperoleh verifikasi dari pihak terkait.
R. Primaditya Wirasandi, Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partner Lucas SH & Partners, mengatakan surat itu perlu dijelaskan karena diterbitkan ketika sengketa mengenai kepemilikan saham sedang berjalan.
“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas,” kata Primaditya dalam keterangannya kepada awak media.
Primaditya merupakan kuasa hukum Andry Tangkilisan, salah satu pemegang saham minoritas dalam perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kebutuhan Minyak Tembus 1,6 Juta Barel per Hari, FOREK 2026 Dorong Investasi Hulu Migas
Persoalkan Transaksi di Tengah Sengketa
Berdasarkan foto dokumen yang beredar, PT Pelita Reliance International Hospital menyatakan telah mengetahui adanya gugatan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dokumen itu juga menyebut adanya potensi gugatan berkaitan dengan pembelian saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera dari pemegang saham lain.
Meski mengetahui proses hukum tersebut, pihak pemberi pernyataan disebut tetap mempertahankan hak hukumnya dalam pelaksanaan transaksi saham.
Primaditya menilai kondisi itu perlu diperiksa karena saham yang menjadi objek transaksi sedang disengketakan. Perselisihan tersebut antara lain berkaitan dengan hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights pemegang saham lainnya.
Menurut dia, sebagian pemegang saham minoritas hanya menguasai sekitar 0,5 persen hingga 2 persen saham. Posisi tersebut dinilai rentan apabila terjadi pengalihan saham atau tindakan korporasi tanpa memberikan kesempatan yang semestinya kepada pemegang saham lain.
“Saya menduga surat tersebut ada kaitannya dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026,” ujar Primaditya.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dari kuasa hukum. Belum ada kesimpulan pengadilan yang secara khusus menyatakan hubungan antara surat tahun 2022 dan penyelenggaraan rapat pada Oktober 2026.
Tiga Putusan PK Dijadikan Dasar
Primaditya juga menyanggah dasar pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera serta PT Family Bahagia Sejahtera pada 20 Oktober 2026.
Keberatan tersebut didasarkan pada tiga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yakni Nomor 670 PK/Pdt/2026, Nomor 471 PK/Pdt/2026, dan Nomor 872 PK/Pdt/2026.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 670 PK/Pdt/2026 dan 872 PK/Pdt/2026 melibatkan PT Pelita Reliance International Hospital serta PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera.
Baca Juga: Samsung dan Telkom Jajaki Solusi Digital Terintegrasi untuk Pasar Enterprise
Menurut Primaditya, putusan tersebut berdampak terhadap keabsahan peralihan saham dan tindakan korporasi yang menggunakan transaksi sebelumnya sebagai dasar.
“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan pihak-pihak yang tidak berhak,” katanya.
Ia meminta kepemilikan dan hak pemegang saham dikembalikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut merupakan langkah yang disampaikan pihak pemegang saham minoritas. Belum terdapat informasi mengenai keputusan Ditjen AHU atas permohonan tersebut.
Eka Hospital Berkoordinasi Dengan Tim Hukum
Pihak Eka Hospital telah dimintai tanggapan mengenai surat yang beredar dan pernyataan kuasa hukum pemegang saham minoritas.
Head of Corporate Communication Eka Hospital Nathalie Saacke mengatakan persoalan tersebut masih dibahas bersama tim hukum perusahaan.
“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media,” ujar Nathalie.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Eka Hospital belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai keaslian surat, konteks transaksi saham, pelaksanaan RUPS, ataupun tudingan yang disampaikan Primaditya. (*)




