Sah! Prabowo Terbitkan PP Monopoli Ekspor SDA: Skema Tunggal Lewat BUMN Resmi Berlaku

Sah! Prabowo Terbitkan PP Monopoli Ekspor SDA: Skema Tunggal Lewat BUMN Resmi Berlaku
Sah! Prabowo Terbitkan PP Monopoli Ekspor SDA: Skema Tunggal Lewat BUMN Resmi Berlaku

Jakarta, businessreview.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah radikal dalam menata ulang tata niaga komoditas strategis nasional. Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Presiden mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Melalui beleid baru ini, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas utama Indonesia—termasuk batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan besi fero alloy—dilakukan secara terpusat melalui satu pintu tunggal, yakni BUMN Khusus Ekspor.

“Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tegas Presiden Prabowo.

Marketing Facility: Senjata Baru Berantas Under Invoicing

Dari perspektif business review, kebijakan ini berfungsi sebagai marketing facility raksasa yang dikendalikan oleh negara. Langkah intervensi pasar ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah membidik celah-celah kebocoran pendapatan negara dari sektor komoditas yang selama ini sulit diawasi secara rigid.

Kehadiran BUMN Ekspor tunggal ini diproyeksikan menjadi instrumen monitoring utama untuk memberantas berbagai praktik manipulasi keuangan korporasi, seperti:

  • Under Invoicing: Praktik memperkecil nilai faktur ekspor demi mengurangi beban pajak.
  • Transfer Pricing: Pengalihan keuntungan ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan menetapkan harga non-pasar.
  • Pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE): Memastikan seluruh likuiditas hasil bumi Indonesia benar-benar kembali dan terparkir di dalam ekosistem keuangan domestik.

Presiden Prabowo optimistis pengetatan tata kelola ini akan mendongkrak tax ratio dan penerimaan negara secara signifikan, berkaca pada kesuksesan pengelolaan komoditas di negara-negara seperti Meksiko dan Filipina.

Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia Kembangkan Teknologi RDF, Dorong Pengelolaan Sampah Rendah Emisi

Peta Jalan Regulasi dan Masa Transisi Korporasi

Berdasarkan draf Peraturan Pemerintah yang diperoleh, regulasi ini menggarisbawahi beberapa poin krusial yang wajib diantisipasi oleh para pelaku usaha:

  • Komoditas yang Terdampak (Pasal 2): Fase awal mencakup batu bara dan kelapa sawit, namun pemerintah membuka ruang untuk menambah daftar komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi setingkat Menteri Koordinator.
  • Tenggat Waktu Transisi (Pasal 6): Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup ketat bagi sektor swasta. Kegiatan ekspor komoditas melalui BUMN Ekspor dipatok wajib berjalan bertahap hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, hak ekspor mandiri oleh perusahaan swasta resmi ditutup dan dialihkan sepenuhnya (mandatory single-buyer scheme).

Kebijakan sentralisasi ekspor ini dipastikan akan mengubah lanskap peta bisnis para emiten tambang dan perkebunan besar di Indonesia. Di satu sisi, langkah ini menjanjikan transparansi dan keadilan pajak, namun di sisi lain, kesiapan infrastruktur tata kelola serta efisiensi birokrasi di tubuh BUMN Ekspor yang ditunjuk akan menjadi ujian krusial bagi kelancaran arus logistik perdagangan internasional Indonesia. (AS/cnbc)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here