businessreview.id – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin Senin (2/6) terasa berbeda. Puluhan awak media dan publik memadati ruang sidang untuk menyaksikan kasus hukum yang melibatkan nama-nama besar di industri pertambangan dan perkebunan sawit Indonesia. Hariyadi (44), warga Desa Tawahan, Kecamatan Juai Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menggugat sejumlah perusahaan besar, termasuk anak usaha Adaro Energy dan Astra Agro Lestari, atas dugaan penyerobotan lahan.
Didampingi kuasa hukum dari SAA Lawfirm, termasuk pengacara senior M. Sholeh Amin, S.H., M.H. dan Iim Abdul Halim, S.H., serta penasihat hukum Teten Masduki, Hariyadi tiba di pengadilan tepat pukul 10.00 WIB. Mereka membawa misi besar: mencari keadilan atas lahan seluas 133,94 hektar yang menurut Hariyadi telah ia kuasai secara sah sejak 1992 melalui 27 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Gugatan yang terdaftar sejak 4 September 2024 ini menyasar lima perusahaan utama—PT Alam Tri Abadi (ATA), PT Laskar Semesta Alam (LSA), PT Sapta Indra Sejati (SIS), PT Semesta Centramas (SCM), dan PT Cakradenta Agung Pertiwi (CAP). Selain itu, pejabat negara seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan turut digugat karena diduga lalai dalam pengawasan perizinan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan kini berada di bawah penguasaan perusahaan-perusahaan tambang dan sawit tersebut, melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT SIS disebut-sebut sebagai subkontraktor utama yang melakukan aktivitas tambang di atas lahan tersebut.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena sebelumnya keluarga Hariyadi pernah menjalin kemitraan dengan PT CAP dalam pengelolaan kebun sawit. Namun, menurut pihak penggugat, kerja sama tersebut berakhir tanpa adanya hasil ataupun kompensasi.
“Hariyadi telah berupaya sejak 2016, mulai dari negosiasi hingga pelaporan. Ada 11 surat resmi yang kami kirimkan ke perusahaan, semuanya diterima, tetapi tidak satu pun ditanggapi secara memadai,” ujar Sholeh Amin di hadapan hakim.
Yang mengejutkan, kata Sholeh, PT LSA pada 2019 pernah mengajukan permohonan pengeboran dan bahkan membayar kompensasi kepada Hariyadi. Bukti pembayaran dan dokumen permohonan itu kini disiapkan sebagai alat bukti di pengadilan.
Tidak hanya itu, pada 2018 PT LSA pernah mengajukan penawaran harga dalam forum dengar pendapat di DPRD setempat—yang mengindikasikan pengakuan tidak langsung atas hak kepemilikan Hariyadi.
“Ini bukan hanya soal sengketa lahan biasa. Ini tentang bagaimana korporasi besar bisa mengabaikan hak masyarakat kecil, dan bagaimana pemerintah seolah membiarkan ketimpangan itu terjadi,” kata Sholeh dengan nada tegas.
Dalam sidang hari ini, dua warga Kalimantan Selatan turut bersaksi dan menguatkan klaim Hariyadi. Mereka menyatakan telah menyaksikan langsung aktivitas perusahaan yang berdampak terhadap masyarakat lokal.
Sholeh menambahkan bahwa gugatan terhadap pejabat BPN adalah bentuk dorongan kepada negara untuk bertanggung jawab, bukan semata mencari pihak bersalah. Ia menyebut telah memiliki bukti adanya ketidaksesuaian antara data perizinan pusat dan realita di lapangan.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Publik kini menanti, apakah pengadilan akan menjadi panggung keadilan bagi warga seperti Hariyadi, atau sekadar tempat di mana hukum tunduk pada kekuatan modal.


