Pemerintah Naikkan Tarif PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen Mulai 2025

Pemerintah Naikkan Tarif PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen Mulai 2025
Pemerintah Naikkan Tarif PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen Mulai 2025

Jakarta, businessreview.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

“Contoh barang mewah yang dikenakan tarif 12 persen meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai sangat tinggi,” ujar Prabowo.

Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa tarif PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap nol persen. “Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum masih bebas PPN,” jelasnya.

Prabowo mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia menambahkan bahwa peningkatan tarif PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi.

“Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi maupun daya beli masyarakat,” kata Presiden.

Pemerataan Ekonomi dan Stimulus

Prabowo juga menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam menciptakan pemerataan ekonomi. “Kebijakan perpajakan ini dibuat untuk kepentingan rakyat. Kami ingin memastikan semua mendapatkan manfaat secara merata,” ujarnya.

Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Bantuan tersebut mencakup distribusi beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, serta insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah tetap membebaskan pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor usaha,” ujar Prabowo.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pengusaha dan ekonom. Namun, pemerintah optimistis langkah tersebut akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang. (adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here