spot_img

Ekonom UPN Veteran Jakarta Soroti Definisi Barang Mewah dalam Kebijakan PPN 12 Persen

Must read

Jakarta, businessreview.id – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meminta pemerintah untuk memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru-baru ini diumumkan. Pemerintah dan DPR telah menyatakan bahwa objek pajak yang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen akan menyasar barang-barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan atas.

Namun, Achmad menilai batasan yang kabur mengenai kategori barang mewah bisa memberi ruang bagi terjadinya tekanan ekonomi terhadap kelompok menengah ke bawah.

“Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Ini penting agar tidak ada kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sesungguhnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” ujar Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12).

Achmad mencontohkan, barang elektronik berkualitas tinggi yang digunakan oleh masyarakat kelas menengah, terutama yang bekerja di sektor profesional, bisa termasuk dalam kategori barang mewah.

Jika barang-barang tersebut dikenakan PPN 12 persen, menurutnya, kelas menengah berisiko semakin kesulitan mengakses barang yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

“Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi,” tambahnya.

Dampak Spillover Effect pada Semua Lapisan Masyarakat

Lebih lanjut, Achmad mengingatkan bahwa meskipun kebijakan PPN 12 persen ini hanya menyasar barang mewah, dampaknya tetap dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi kecil. Hal ini disebabkan oleh spillover effect, yakni dampak yang ditimbulkan ketika kenaikan harga barang mewah memengaruhi biaya hidup secara keseluruhan.

“Misalnya, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat memengaruhi biaya logistik dan transportasi barang kebutuhan pokok. Pada akhirnya, konsumen dari semua lapisan ekonomi harus membayar harga yang lebih tinggi untuk barang-barang sehari-hari,” jelasnya.

Achmad juga menyebutkan bahwa kenaikan harga bisa menurunkan penjualan bagi pelaku industri hingga pedagang kecil, yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi mereka.

Rekomendasi Kebijakan yang Lebih Adil

Selain meminta pemerintah memperjelas definisi barang mewah, Achmad juga merekomendasikan pemberlakuan tarif pajak progresif berdasarkan nilai barang. Menurutnya, semakin tinggi nilai barang, maka semakin besar tarif pajaknya. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan tidak terlalu membebani kalangan menengah ke bawah.

Achmad juga mengusulkan pemberian insentif bagi produsen lokal yang memproduksi barang serupa dengan barang mewah impor. Dengan insentif ini, pemerintah dapat mendukung industri lokal sekaligus menyediakan alternatif yang lebih terjangkau bagi konsumen.

Achmad menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar. “Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menjaga keadilan dalam penerapan pajak,” tuturnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Achmad berharap kebijakan PPN yang baru dapat lebih memperhatikan dampak sosial-ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat dan memastikan agar kebijakan fiskal berjalan dengan adil dan efektif. (*)

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article