PP Tunas Batasi Akses Medsos Anak, Dorong Kembali Peran Rumah sebagai Ruang Tumbuh dan Interaksi

PP Tunas Batasi Akses Medsos Anak, Dorong Kembali Peran Rumah sebagai Ruang Tumbuh dan Interaksi
PP Tunas Batasi Akses Medsos Anak, Dorong Kembali Peran Rumah sebagai Ruang Tumbuh dan Interaksi. (Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania)

Jakarta, businessreview.id Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko, sekaligus menguatkan kembali peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai kebijakan ini bukan sekadar pembatasan penggunaan media sosial, tetapi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun karakter generasi muda Indonesia.

Menurutnya, anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk bertumbuh, membangun identitas, serta memperkuat nilai sosial dan emosional di tengah derasnya arus digital. Ia mengingatkan bahwa paparan media sosial yang terlalu dini berpotensi mengurangi interaksi keluarga dan melemahkan proses pembentukan karakter anak.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, kebijakan ini secara tidak langsung mengembalikan fungsi rumah sebagai ruang utama interaksi sosial. Rumah tidak lagi sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi menjadi ruang tumbuh yang memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan orang tua, belajar empati, serta membangun hubungan yang nyata.

“Negara hadir untuk memastikan anak-anak tidak kehilangan masa kecilnya di balik layar,” ujar Dini.

Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh entitas digital untuk mematuhi ketentuan perlindungan anak, termasuk pembatasan akses terhadap platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Namun demikian, para ahli menilai bahwa pembatasan saja tidak cukup. Pakar perkembangan anak dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra, menekankan pentingnya membangun kesadaran internal anak melalui literasi digital sejak dini.

Menurutnya, pendekatan yang ideal tidak hanya bersifat restriktif, tetapi juga edukatif, dengan mendorong anak memahami penggunaan teknologi secara bijak. Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara maju, di mana pembatasan penggunaan gawai juga diimbangi dengan pendidikan digital di lingkungan sekolah.

Dalam perspektif hunian, kebijakan ini juga membawa implikasi terhadap bagaimana ruang tinggal dirancang. Rumah diharapkan mampu menyediakan ruang yang mendukung interaksi keluarga secara langsung, mulai dari ruang bermain, ruang belajar, hingga area komunal yang mendorong komunikasi tanpa ketergantungan pada perangkat digital.

Baca Juga: Co-Living Kian Diminati, Cove Bidik Lebih dari 8.000 Kamar pada 2026

Lingkungan hunian yang mendukung aktivitas offline menjadi semakin relevan, terutama dalam membangun keseimbangan antara kehidupan digital dan interaksi sosial di dunia nyata.

Kebijakan ini menegaskan bahwa tantangan digital tidak hanya dapat diselesaikan melalui regulasi teknologi, tetapi juga melalui penguatan fungsi rumah sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter generasi masa depan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here