Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM
Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM

Jakarta, businessreview.idPemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal 2026 berjalan tanpa penundaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kesiapan regulasi, sistem, dan pengawasan menjelang pemberlakuan penuh kebijakan tersebut pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa ketentuan wajib halal merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan sesuai jadwal.

“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional, khususnya untuk sektor-sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan kesehatan dan keamanan konsumen.

Sinkronisasi Regulasi dan Pengawasan

Kolaborasi BPJPH dengan Kemenkes dan BPOM dilakukan melalui rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung pada 8–20 Januari 2026. Forum ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam pengaturan, pembinaan, serta pengawasan produk.

Haikal menekankan bahwa tantangan utama bukan pada kebijakannya, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara sinergis agar tidak membebani pelaku usaha maupun masyarakat.

“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat memudahkan implementasi, sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujarnya.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan koordinasi lintas sektor menjadi fondasi tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurut dia, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar kebijakan diterapkan secara konsisten, baik di tingkat regulasi maupun teknis.

“Rapat koordinasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal,” kata Aqil.

Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Harmonized System Code (HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk dalam rantai pasok dan perdagangan.

Baca Juga: Lenovo Pamerkan Konsep AI Glasses di CES 2026, Bidik Integrasi Kerja Lintas Perangkat

Kepastian Hukum dan Daya Saing Global

Melalui penyelarasan regulasi dan sistem pengawasan, BPJPH menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus efektivitas pengawasan produk di pasar. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Langkah ini bagian dari komitmen BPJPH untuk menghadirkan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal dunia,” ujar Aqil.

Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, pemerintah menegaskan bahwa kesiapan lintas sektor menjadi penentu utama suksesnya kebijakan Wajib Halal 2026—bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai sistem nasional yang berkelanjutan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here