Jakarta, businessreview.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali melemah pada perdagangan Senin. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp9.000 dari posisi sebelumnya Rp2.605.000 menjadi Rp2.596.000 per gram. Penurunan ini sekaligus mengakhiri tren penguatan harga emas yang sempat terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami koreksi. Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun ke level Rp2.455.000 per gram, yang menjadi acuan bagi investor yang ingin mencairkan kepemilikan emas batangan.
Pergerakan harga emas Antam kerap menjadi perhatian pelaku pasar dan investor ritel karena mencerminkan dinamika harga emas global, nilai tukar rupiah, serta sentimen pasar terhadap aset lindung nilai (safe haven). Fluktuasi harga ini juga berpengaruh langsung terhadap strategi investasi jangka pendek maupun panjang, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam setiap transaksi, investor perlu memperhatikan aspek perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.348.000
- Emas 1 gram: Rp2.596.000
- Emas 2 gram: Rp5.132.000
- Emas 3 gram: Rp7.673.000
- Emas 5 gram: Rp12.755.000
- Emas 10 gram: Rp25.455.000
- Emas 25 gram: Rp63.512.000
- Emas 50 gram: Rp126.945.000
- Emas 100 gram: Rp253.812.000
- Emas 250 gram: Rp634.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.268.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.536.600.000
Sementara itu, pada sisi pembelian, setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, serta disertai bukti potong pajak resmi.
Baca Juga: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera
Penurunan harga emas Antam ini membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset emas di tengah harga yang lebih rendah. Namun, bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan, koreksi harga buyback dapat berdampak pada penurunan nilai realisasi keuntungan.
Ke depan, pelaku pasar akan terus mencermati pergerakan harga emas global, kebijakan suku bunga bank sentral, serta dinamika geopolitik yang berpotensi kembali mendorong volatilitas harga logam mulia. Emas tetap menjadi instrumen strategis, namun timing pembelian dan penjualan menjadi kunci dalam mengoptimalkan imbal hasil investasi.





