Depok, businessreview.id — Sejumlah tempat usaha di Kota Depok terungkap menunggak pajak dengan nilai mencengangkan. Total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota ini diklaim mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Fakta tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah.
“Tunggakan pajak (PBB) di Kota Depok ini sampai lebih dari Rp 1 triliun,” kata Hamzah saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Januari 2025.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa perusahaan dan bangunan komersial besar adalah penyumbang utama tunggakan tersebut. “Selain Hotel Bumi Wiyata, banyak perusahaan atau tempat usaha lain yang belum membayar PBB mereka. Kebanyakan memang bangunan komersial besar dengan pajak yang cukup besar,” ujarnya.
Komisi B DPRD Siapkan Tindakan Tegas
Hamzah memastikan Komisi B DPRD Depok akan mengambil langkah tegas. Mereka berencana memanggil para pengusaha yang menunggak pajak untuk mendorong kepatuhan.
“Komisi B kini fokus memanggil pengusaha di Kota Depok agar patuh membayar pajak dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR,” kata Hamzah.
Apartemen Saladin dan Pusat Perbelanjaan Masuk Daftar
Salah satu contoh tunggakan pajak yang mencuat adalah Apartemen Saladin, yang dipasangi plang peringatan karena belum melunasi kewajiban.
“PBB Apartemen Saladin belum terbayarkan, nilainya miliaran rupiah. Kalau plang sudah terpasang, berarti tunggakan sudah lebih dari dua tahun,” Hamzah menjelaskan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Apple Siap Umumkan Investasi di Indonesia, Rosan: “Tunggu Tanggal 7 Januari”
Ia menambahkan bahwa DPRD telah menetapkan jadwal inspeksi mendadak hingga Februari 2025 untuk mengevaluasi kepatuhan para wajib pajak.
“Kami sepakat untuk melakukan sidak dan memanggil para pengusaha yang belum membayar pajak,” katanya.
Hamzah juga menyebut adanya pusat perbelanjaan yang menunggak pajak, meski belum membeberkan identitasnya. “Mall yang menunggak pajak juga ada, tetapi kami masih menggali data lebih lanjut,” ujarnya.
Klarifikasi Hotel Bumi Wiyata
Hotel Bumi Wiyata sempat ramai dibicarakan karena kabarnya menunggak PBB hingga Rp 10 miliar. Namun, Humas Hotel Bumi Wiyata, Evi Wulandari, membantah klaim tersebut.
“Kewajiban manajemen telah diselesaikan, tetapi ada kendala di pihak pemilik,” kata Evi. (*)